<p>Ribuan TPS di tanah air masih harus menggelar pemungutan suara pasca 17 April lalu. Batas akhir pemungutan suara ulang susulan dan lanjutan ini berakhir pada 27 April mendatang.</p> <br /> <br /><p>KPU di berbagai daerah masih memiliki 3 hari batas akhir menggelar pemungutan suara ulang dan pemungutan suara susulan dan lanjutan yang berakhir pada 27 April mendatang.</p> <br /> <br /><p>Sejauh mana kesiapan KPU meneruskan rekomendasi Bawaslu ini hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang?</p> <br />
